Posisi Sofyan Basir saat ini digantikan sementara oleh Muhammad Ali, Direktur Human Capital Management, sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut PLN.
Sesuai anggaran dasar, RUPS memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya (dengan dirut definitif) dan untuk sementara mengangkat pelaksana tugas.
Atas penetapan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4) oleh KPK, Menteri Rini mengatakan bahwa Kementerian BUMN akan tetap menghormati dan mengikuti prosedur penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Sebagai Kementerian BUMN, kami akan mengikuti proses hukum. Kami akan menghormati KPK dalam proses hukum. Tapi kami selalu pegang teguh azas praduga tak bersalah," kata Rini.
Baca Juga: Muhamad Ali Ditunjuk Jadi Plt Dirut PLN