JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dinilai masih tarik ulur soal pembagian divestasi saham 10% dari PT Freeport Indonesia melalui PT Inalum.
"Hingga akhir bulan ke lima atau bulan ini dan akan memasuki bulan ke enam sejak kesepakatan perjanjian pengalihan saham dari Freeport MacMoran kepada Freeport Indonesia melalui PT Inalum pada 21 Desember 2018, proses penyelesaian kepemilikan saham 10% Pemprov Papua dan Pemkab Mimika itu belum selesai," kata staf khusus PT Inalum di Provinsi Papua Marinus Yaung seperti dilansir Antaranews, di Kota Jayapura, Sabtu (27/4/2019).
Untuk itu, kata dia, perlu dijelaskan tentang perkembangan proses divestasi 10% saham Freeport kepada Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, agar rakyat Papua dan juga 7 suku pemilik hak ulayat yang ada di Timika, Kabupaten Mimika, bisa mengetahui dan mengikuti perkembangan proses divestasi ini dengan baik.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Izin Ekspor Freeport Pekan Ini
Menurut dia, persoalan yang mengemuka adalah Pemprov Papua dan Pemkab Mimika belum ada kata sepakat soal komposisi pembagian saham 10% tersebut.
Dari saham sebesar 10% itu, Pemprov Papua mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2018 tentang pembentukan PT Papua Divestasi Mandiri dengan pembagian saham masing-masing sebesar 51% untuk Pemprov Papua, 29% Pemkab Mimika dan 20% untuk kabupaten disekitar area pertambangan.
Sementara, Pemkab Mimika masih mengacu dengan perjanjian induk yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, Kementerian Keuangan dan SDM serta PT Inalum pada 12 Januari 2018 di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta.
Dalam isi perjanjian induk yang mengatur komposisi kepemilikan saham 10% dari PT Freeport Indonesia lewat PT Inalum, Pemprov Papua mendapat 3% dan Pemkab Mimika mendapat 7%.
"Inilah yang masih menjadi tarik ulur oleh kedua pihak. Pemprov Papua mau seusai Perda nomor 7 tahun 2018, sementara Pemkab Mimika masih berpegang pada perjanjian induk," tuturnya.
Baca Juga: Menteri Jonan: Proses Divestasi Saham Freeport Tak Pakai Perjanjian Lama
Terkait persoalan ini, lanjut dosen di FISIP Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura itu, pemerintah pusat lewat Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah dua kali memfasilitasi mediasi untuk kedua pemerintah daerah tersebut, tetapi hal ini menemui jalan buntu.
Bahkan, kata dia, telah dua kali upaya yang dilakukan untuk mempertemukan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Direktur PT Inalum Budi Gunawan. Baik dengan upaya pribadi dan meminta bantuan Kapolda Papua. Itupun tetap tidak terjadi.