 
                Baca Juga: 6 Fakta di Balik Pinjaman Online yang Mencekik Leher
Dia menjelaskan salah satu isu terkait fintech adalah tindakan memecah transaksi (smurfing) melalui transaksi fintech, agar kurang dari batasan threshold transaksi yang harus dilaporkan kurang dari Rp 100 juta. Selain itu Ia mencontohkan isu virtual currency tentang pseudonimity dari mekanisme transaksi yang menyebabkan pelaku transaksi tidak dapat diidentifikasi
"Maka, untuk memitigasi risiko fintech dan virtual currency tersebut, tentunya Pemerintah bersama BI dan OJK tidak dapat begerak sendiri, kolaborasi dan peran aktif dari platform fintech juga diperlukan," pungkas dia.
(Feby Novalius)