Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menhub Siap Sanksi Go-Jek hingga Grab Jika Tidak Terapkan Tarif Baru

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 30 April 2019 |19:50 WIB
Menhub Siap Sanksi Go-Jek hingga Grab Jika Tidak Terapkan Tarif Baru
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tarif baru ojek online mulai 1 Mei 2019. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Dalam aturan tersebut tarif ojek online ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500/km. Adapun biaya jasa minimal Rp7.000 hingga Rp10.000 per 4 kilometer.

Baca Juga: Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei, Menhub Rapat Bareng Go-Jek dan Grab

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada Go-Jek maupun Grab yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pemerintah pun akan meminta bantuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengawasinya.

"Ya pasti nanti akan kita awasi. Kita kerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurutu Budi, alasan pembentukan aturan tarif ini salah satunya memberikan payung hukum bagi operasional ojek online.Termasuk dengan safety yang mana menjadi prioritas Kemenhub.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement