JAKARTA - Tarif ojek online (Ojol) mengalami penyesuaian dengan berlakunya Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dalam aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepedah Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. PM 12 Tahun 2019 sudah diundangkan pada 11 Maret 2019.
Sejak 1 Mei 2019, tarif Ojol pun ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer untuk batas bawah dan tarif batas atas sampai Rp2.500 km.
Okezone merangkum sejumlah fakta menarik terkait tarif Ojol yang mengalami perubahan dan langsung dikeluhkan pengguna, Minggu (5/5/2019):
1. Tarif Baru Ojol Berlaku di 5 Kota
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif ojek online yang baru sudah mulai berlaku 1 Mei 2019. Namun hanya lima kota saja yang memberlakukan tarif ojek online ini.
Kita akan mulai berlakukan di 5 kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
2. Tarif Minimal Ojek Online Rp10.000
Besaran tarif terbagi menjadi 3 zona, yaitu: zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 adalah Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.
Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Penetapan Biaya Jasa batas bawah, batas atas, maupun biaya jasa minimal ini merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Biaya tidak langsung adalah biaya jasa yang ada di dalam pihak aplikator sebanyak maksimal 20%.
Kemudian yang 80% adalah menjadi hak pengemudi. Selain biaya langsung dan tidak langsung, ada pula biaya jasa minimal (flag fall) yaitu biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.
3. Kata Grab dan Go-Jek dengan Kenaikan Tarif Ojol
Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia Dyan Shinto Nugroho mengatakan Gojek turut menyambut baik implementasi PM 12/2019 dan KP 348/2019.
“Aturan tersebut sangat kencang mengatur keselamatan dan Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami. Selain itu, kami juga telah melengkapi fitur – fitur keselamatan di aplikasi seperti share your ride dan safety button,” kata dia dilansir dari laman Setkab.