Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi Pinjaman Online Tembus Rp33,2 Triliun pada Maret 2019

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Minggu, 05 Mei 2019 |04:27 WIB
Transaksi Pinjaman <i>Online</i> Tembus Rp33,2 Triliun pada Maret 2019
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, transaksi pinjaman online mencapai Rp33,2 triliun hingga Maret 2019. Berdasarkan data OJK, per Maret lalu jumlah pinjaman daring disalurkan kepada 6,96 juta peminjam.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar mengatakan, jumlah rekening peminjam online juga tercatat naik 59,70% dibanding awal tahun ini.

“Perusahaan fintech P2P lending sudah mencapai 106 yang berizin di OJK. Jumlah itu 49% dari total 207 fintech yang terdaftar,” ujar Sukarela kemarin dalam diskusi bersama media di Bandung, Jawa Barat.

Sebanyak 106 perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar terus meningkat dibandingkan Februari 2019 yang baru berjumlah 99 perusahaan. Sukarela menjelaskan, ada perbedaan pengaturan P2P lending di beberapa negara. Misalnya seperti di Amerika Serikat (AS) yang cenderung lebih ketat soal perizinan.

Baca Selengkapnya: OJK: Nilai Pinjaman Online Capai Rp33,2 Triliun

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement