Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Ojek Online Berpotensi Turun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 06 Mei 2019 |17:36 WIB
Tarif Ojek <i>Online</i> Berpotensi Turun
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan survei mengenai regulasi baru soal tarif ojek online (ojol) yang berlaku sejak 1 Mei 2019.

Dalam 10 hari ke depan, survei yang dilakukan akan dievaluasi untuk menentukan kemungkinan dilakukan perubahan kembali atau tetap diberlakukan. Artinya masih ada potensi untuk tarif ojek online kembali turun.

"Diharapkan sebelum tanggal 20 Mei hasil survei bisa keluar sehingga menjadi feedback bagi kami. Adapkah tarif ini terlampau besar atau tidak Kalau mencukupi berarti tidak perlu ada perubahan, tapi kalau terlalu besar akan kita koreksi kembali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019),

 Baca Juga: Dikeluhkan Masyarakat, Kenaikan Tarif Ojek Online Dievaluasi

Dia menyatakan, survei tersebut mencakup kepatuhan dua aplikator terhadap regulasi tarif baru, juga tanggapan dari pihak masyarakat dan pengemudi ojek online. "Survei ini dilakukan oleh lembaga independen yang kami tunjuk," imbuhnya.

Budi menyatakan, keputusan untuk melakukan survei berdasarkan kesepakatan bersama antara Grab dan Go-Jek sebagai aplikator. Sebab, sejak diberlakukan tarif baru, mereka mengakui adanya penurunan penggunaan ojek online

"Go-Jek sempat menyatakan penurunan order, sehingga mereka sempat kembali menerapkan tarif lama. Setelah semalam saya bicara dengan mereka, diputuskan saat itu juga untuk kembali mengikuti tarif dari yang berlaku dalam regulasi baru ini," katanya.

Sekedar diketahui, tarif ojek online yang baru ini terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali. Sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

 Baca Juga: Pengemudi Ojol Belum Puas dengan Kenaikan Tarif

Adapun tarif untuk Zona pertama di kisaran Rp1.850 hingga Rp2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp7000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Sementara untuk zona kedua tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp2.000 hingga Rp2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp8.000 hingga Rp10.000 per 4 km.

Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp2.200 hingga Rp2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp7.000 hingga Rp10000 per 4 km.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement