Pada tahun 1989 pemerintah melepaskan luas lahan 2800 hektar yang sebelumnya merupakan kawasan hutan. Setelah itu PTPN V mengurus HGU (Hak Guna Usaha) mengelola lahan tersebut.
"Tidak berapa lama ada klaim dari sejumlah warga terkait lahan tersebut," ujar Jatmiko.
Dia mengaku, dengan dikembalikan lahan kelapa sawit, PTPN secara otomatis merugi. "Dari sana biasanya kita menghasilkan Rp 10 miliar per tahun dari produksi CPO (crude palm oil). Penyerahan lahan itu butuh proses seperti kementerian dan DPR RI. Jadi selama proses kita punya kewajiban menjaga lahan tersebut. Kita berharap, yang menerima lahan itu adalah warga yang benar benar tepat," harapnya.
Pada 3 Mei 2019, Presiden Jokowi menggelar Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan, di Kantor Presiden. Dalam Ratas tersebut dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar dan Bupati Kampar, Catur. Salah satu yang dibahas adalah masalah lahan Sinama Nenek.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.