JAKARTA - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya dengan waktu maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini diminta langsung Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Dia pun segera akan menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka posko pengaduan THR.
“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” tutur Menaker.
Baca Selengkapnya: Menaker Minta Pengusaha Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran
(Feby Novalius)