JAKARTA - Pemerintah sudah memiliki gambaran mengenai cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini.
Cuti bersama akan dimulai pada 30 Mei hingga 9 Juni. Dengan demikian total libur Lebaran mencapai 11 hari.
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran Selama 11 Hari, Mulai 30 Mei-9 Juni 2019
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (11/5/2019)
1. Libur Lebaran PNS Tahun Ini 11 Hari
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, berdasarkan bayangan libur cuti bersama sendiri diperkirakan sekitar 11 hari.
2. Cuti dan Libur Bersama Dimulai 30 Mei hingga 9 Juni
Cuti bersama dimulai dari tanggal 30 Mei hingga 9 Juni dan akan masuk kembali pada tanggal 10 Juni 2019.
"Itu 30 Mei, tanggal 10 masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Baca Juga: Sst.. Bocoran Libur Lebaran 2019 Sebanyak 11 Hari
3. Keputusan Ini Akan Ditetapkan Lewat SKB
Meskipun sudah memiliki gambaran, namun menurut Kepala BKN, pemerintah belum bisa memutuskan secara resmi. Sebab keputusan libur bersama ini akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
SKB 3 Menteri sendiri terdiri dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan terakhir Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Sudah ditetapkan, nanti ada SKB bersama," ucapnya
(Dani Jumadil Akhir)