Baca Juga: Ini Besaran THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS, Paling Kecil Rp4 Juta
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan BEKRAF sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
Ditegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019.
(Dani Jumadil Akhir)