Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja Setiap Bulan

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2019 |05:11 WIB
Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja Setiap Bulan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memandang perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Atas pertimbangan tersebut, pada 26 April 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.

Disebutkan dalam Perpres ini, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di lingkungan Bekraf, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

(Baca juga: Pegawai-PNS Bekraf Dapat Tunjangan Kinerja hingga Rp24 Juta)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement