Pembahasan mengenai PPN pertanian itu kembali mengemuka, berawal dari pu tusan Mahkamah Agung No 70P/ HUM/2014 yang membatalkan sebagian pasal dalam PP No 31 Tahun 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Salah satu hasil perkebunan yang batal dibebaskan PPN yaitu kelapa sawit. “Di saat semua harga komoditas perkebunan sedang mengalami penurunan, pembebasan PPN merup kan salah satu alternatif insentif bagi pekebun agar dapat lebih berdaya saing secara ekonomi,” kata Dedi.
Ketua Forum Komunikasi Dewan Komoditas Perkebunan (FKDKP) Aziz Pane mengatakan kebijakan pembebasan PPN untuk produk per ke bunan sudah ditunggu-tunggu sejak dulu.
“Kami sudah menunggu lama akan hal ini, pekebun sudah terlalu lama terbebani semenjak putusan MA itu berlaku,” ujar Aziz Pane.
Baca Juga: Daftar Ekspor Jasa yang Tidak Dikenakan PPN