Hal senada dikatakan Wakil Dewan Teh Indonesia Rachmat Badrudin. Menurutnya, pembebasan PPN komoditas perkebunan merupakan langkah yang tepat di tengah menghadapi persaingan perdagangan global komoditas perkebunan yang semakin kom petitif.
“Bagi kami, apa yang kita bahas ini merupakan hal yang pen ting untuk kemajuan komoditas perkebunan dan khususnya memperhatikan daya saing komoditas perkebunan di pasar global,“ jelasnya.
Perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Jony mengatakan, Kementerian Ke uang an (Kemenkeu) men du kung usulan kebijakan yang pro petani dan pekebun.
BKF menilai pengaktifan kembali usulan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terhadap barang hasil perkebunan yang tercantum dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 akan mengurangi beban pajak yang dialami, terutama oleh pekebun skala kecil.
(Dani Jumadil Akhir)