Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

23 Komoditas Perkebunan Diusulkan Bebas PPN

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2019 |11:18 WIB
23 Komoditas Perkebunan Diusulkan Bebas PPN
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 23 komoditas perkebunan selain kelapa sawit diusulkan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pembebasan PPN merupakan salah satu upaya guna meningkatkan kesejahteraan pekebun.

“Komoditas perkebunan yang kami usulkan itu di antaranya getah karet, biji kopi, biji kakao, biji pala, kelapa, kopra, cengkeh, dan teh pu cuk,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil (PPH) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Ju naedi seusai rapat pembahasan usulan pembebasan PPN di Kantor Kementan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, apabila usulan pembebasan PPN ini di setujui maka akan menjadi insentif bagi pekebun. Apalagi saat ini harga 23 komoditas perkebunan tersebut sedang terpuruk. “Harga teh pucuk misalnya, petani rata-rata hanya mendapatkan keuntungan 10%. Kalau dikenai PPN 10% kan petani tidak dapat untung sama sekali,” kata Dedi.

 Baca Juga: Menko Darmin Cs Kaji Jenis Komoditas Pertanian Bakal Kena Pajak

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement