JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memutuskan mencabut pembebasan cukai atas barang konsumsi berupa barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau free trade zone (FTZ) di Batam, Bintan Karimum, dan Tanjung Pinang. Salah satunya adalah cukai pada minuman beralkohol.
Menanggapi hal tersebut, Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono mengatakan, pihaknya menyambut baik pencabutan cukai untuk minuman beralkohol (MMEA) dan tembakau di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam penghapusan fasilitas cukai karena hal ini akan menciptakan iklim perdagangan MMEA yang sehat di KPBPB Batam dan sekitarnya,” ujarnya melalui keterangan tertuli, Senin (20/5/2019).
Bambang menambahkan, sebagai bagian dari industri MMEA, GIMMI selalu menghendaki segala sesuatu yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Per Undang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Dampak dari penghapusan fasilitas cukai adalah mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, DJBC tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone (CK-FTZ) baru.