Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI Revisi Ketentuan Aturan Jual Beli Valuta Asing

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2019 |10:57 WIB
BI Revisi Ketentuan Aturan Jual Beli Valuta Asing
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTABank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/ 7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 20/10/PBI/2018 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

PBI ini bertujuan dalam rangka memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, instrumen transaksi DNDF telah memberikan alternatif lindung nilai bagi pelaku pasar, sehingga mengurangi demand di pasar spot. Para pelaku pasar dapat melakukan hedging atas kebutuhan pembelian valas melalui transaksi DNDF dan melakukan pembelian valas melalui transaksi spot di kemudian hari.

Baca Juga: Hadapi Ketidakpastian Global, BI Siapkan "Obat Kuat" untuk Rupiah

“Dengan adanya penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar,” kata Onny di Jakarta kemarin. Adapun perubahan ketentuan yang diatur dalam PBI ini ada dua faktor. Pertama, penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF oleh nasabah atau pihak asing sampai nilai nominal tertentu tanpa perlu menggunakan Underlying Transaksi. Kedua, Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap melalui transaksi DNDF oleh nasabah atau pihak asing di atas nominal tertentu dapat menggunakan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung.

dolar

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement