Dia menambahkan, apabila perusahaan terlambat membayarkan THR kepada buruh/ pekerja, sesuai peraturan akan dikenakan denda 5%. Perusahaan yang tidak membayarkan THR juga akan dijatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. “Untuk itu di perlukan peran pengawas ketenagakerjaan dalam pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan,” katanya. Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pemberian THR oleh perusahaan seharusnya sudah tidak menemui masalah lagi karena ini terjadi setiap tahun serta sudah dianggarkan perusahaan. Namun faktanya, juga masih ada perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
Dia mengungkapkan, beberapa bentuk pelanggaran yang terjadi adalah THR tidak dibayar, dibayar sebagian, bukan berdasarkan upah yang biasa diterima pekerja, dibayarkan sebagian dan sisanya diberi dalam bentuk barang, dibayarkan setelah Hari Raya, dan ada pula pekerja di-PHK sebulan sebelum pembayaran THR.
(Neneng Zubaidah)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.