Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memprediksi akan terjadi potensi antrian saat mudik menuju ke Pelabuhan Merak hingga 80 kilometer (Km).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, skema ini berbeda dengan sistem ganjil-genap yang sudah diterapkan sebelumnya.
"Sifat ganjil-genap itu imbauan. Ini berbeda dengan sistem sebelumnya di mana saat kendaaran ganjil, yang genap tidak boleh masuk begitu sebaliknya. Jadi tidak seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Merak-Bakauheni Terapkan Sistem Ganjil Genap
Skema ini akan diterapkan pada pukul 08.00-20.00 seluruh kendaraan baik plat nomor ganjil atau genap dipersilahkan menyeberang. Untuk pukul 20.00-08.00 baru sistem ganjil genap diberlakukan.