JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengatur tarif promo ojek online yang diberikan aplikator transportasi. Tujuannya supaya tidak ada perang harga.
"Para aplikator tidak melakukan satu diskon langsung maupun tidak langsung atau perang harga. Oleh karenanya diatur," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: GoJek Vs Grab, Pemerintah Atur Tarif Promo Ojek Online
Sebelumnya, Budi Karya telah mengeluarkan aturan ojek online yang peruntukannya diutamakan bagi pengemudi. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, Budi Karya juga menerbitkan aturan khusus untuk tarif ojek online. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.