JAKARTA - Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal tersebut tertuang dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) tentang pelarangan memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, kepada para PNS yang memiliki mobil dinas diharapkan bisa diparkirkan saja di rumah atau di kantor. Sebab kendaraan dinas merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untun menunjang pekrjaan PNS.
"Mobil dinas untuk mudik jangan dipakai untuk mudik diparkir saja di kantor-kantor atau di rumah masing-masing," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK
Menurut Syafruddin, lebih baik para PNS menggunakan kereta api. Karena selain aman dan nyaman, ketepatan waktunya juga terjamin.
"Lebih baik mudik naik kereta saja atau naik bus. Supaya enggak capek," katanya.
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Selain itu lanjut Syafruddin, para PNS juga diimbau untuk tidak menggunakan motor saat mudik. Mengingat, kecelakaan yang terjadi karena motor itu sangat tinggi sekali.
"Apalagi naik motor jangan, saya imbau kepada seluruh ASN agar tidak mudik naik motor, jangan naik motor rawan. Kalaupun naik motor, motornya dinaikan ke gerbong kereta api, orangnya naik kereta sampai sana motornya bisa dipakai. Karena jumlah kecelakaan terbesar itu roda dua yang terbanyak," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)