JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, pada 27 Mei 2019 lalu.
Melalui beleid ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah selama 3 hari yakni melalui cuti bersama pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat).
Dengan demikian, pada tanggal 31 Mei 2019 PNS tetap masuk. Sedangkan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Selengkapnya: Libur Lebaran PNS Cuma 3 Hari, 31 Mei Tetap Masuk
(Rani Hardjanti)