Baca Juga: Kepala Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Perlu Biaya Rp466 Triliun
Dia mengatakan, pada tahun ini pemerintah akan fokus pada penetapan lokasi dari ibu kota baru. Disamping itu juga pemerintah akan merancang undang-undang DPR RI untuk pembuatan aturannya.
Setelah itu pada tahun 2020, pemerintah akan mengumpulkan lahan -lahan yang nantinya akan dibangun sebagai ibu kota baru tersebut. Sekaligus juga mengurus mengenai sertifikat lahannya agar dikemudian hari tidak bermassalah ketika pembangunan ibu kota baru dilakukan.
Bambang menambahkan, nantinya pada 2021, pemerintah akan memulai pembangunan dari ibu kota baru ini. Pembangunan sendiri nantinya meliputi pusat pemerintahan dan juga kawasan ekonominya yang akan dibangun ditanah seluas 40.000 hektare (ha).
Khusus untuk pusat pemerintahan akan dibangun ditanah seluas 2.000 ha terdiri bangunan baik dari lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Sementara itu sisanya, ibu kota baru itu juga nantinya akan digunakan untuk membangun pusat kegiatan dari ibu kota baru tersebut. Misalnnya ada pembangunan perumahan yang dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyrakat umum.