Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fokus Penetapan Lokasi, Pemerintah Belum Pikirkan Undang-Undang Baru Pemindahan Ibu Kota

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2019 |15:59 WIB
Fokus Penetapan Lokasi, Pemerintah Belum Pikirkan Undang-Undang Baru Pemindahan Ibu Kota
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah belum berpikir untuk menyiapkan undang-undang baru untuk pemindahan ibu kota dalam waktu dekat ini. Mesipun memang pemerintah menyadari dalam pemindahan ibu kota membutuhkan aturan untuk memperkuat dan mempermudah kebijakan tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus pada penetapan lokasi dari ibu kota baru terlebih dahulu. Penetapan lokasi sendiri paling lambat bisa diputuskan pada akhir tahun 2019.

Setelah lokasi ditetapkan pemerintah akan menyiapkan draft Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota. Untuk selanjutnya dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

"Nanti lah itu bicaara nanti, yang penting sekarang penentuan lokasi dulu. UU kan itu hal baru nanti kita pelajari bersama dengan DPR tentunya," ujarnya saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Menurut Bambang, hingga saat ini pihaknya belum mengerucutkan lokasi baru dari ibu kota baru. Pemerintah masih terus mengkaji sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan selama ini

"Jalan terus artinya tahun ini sudah pasti harus penentuan lokasi, sudah pasti," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement