Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Cara dan Biayanya

Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Cara dan Biayanya
Foto: Rumah123.com
A
A
A

Biaya mengurus balik nama sertifikat tentunya berbeda antara menggunakan jasa PPAT dengan mengurus sendiri. Jika kamu menggunakan jasa PPAT, biayanya sekira 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Biaya tersebut sudah termasuk pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama, dan jasa PPAT/notaris. Waktu pembuatannya memakan waktu 30 hari.

Sementara harga untuk biaya balik nama yang diurus sendiri, biayanya tergantung dari NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) tanah. Untuk itu, kamu harus mengecek terlebih dulu berapa NJOP tanah tersebut. Proses pembuatan balik nama ini memakan waktu lima hari kerja.

Selain itu, sebelum melakukan transaksi, ada proses pengecekan keabsahan yang memerlukan biaya antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.

Kamu bisa memilih mengurusnya sendiri atau memanfaatkan jasa PPAT. Namun, pastikan kamu memiliki sertifikat atas tanah atau properti kamu.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement