JAKARTA - Kementerian Perhubungan menerbitkan dua izin tambahan penerbangan atau extra flight kepada pihak maskapai. Hal tersebut bertujuan untuk melayani para pemudik mengingat tiket pesawat mulai ludes terjual di pasaran.
Berdasarkan data sampai dengan Senin (27/5/2019) Kemenhub baru menerbitkan 357 izin extra flight Angka ini akan betambah jika dibutuhkan.
"Extra flight sampai 27 (Mei 2019) yang sudah mendapatkan izin ada 357 frekuensi," ujar Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara , Nur Isnin Istiartono, di Jakarta, Kamis (29/5/2019).
Angka tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan realisasi extra flight periode lebaran 2018 yang sebesar 2.403. Extra flight itu terbagi dua, yakni 2.253 penerbangan maskapai domestik dan 150 penerbangan maskapai internasional.
Berdasarkan data Kemenhub, berbagai maskapai sudah mendapatkan izin extra flight. Dimana Garuda menjadi maskapai dengan izin extra flight paling sedikit.
"Misalnya Sriwijaya ada 12 izin penerbangan. Garuda Indonesia diizinkan tambahannya 2 saja. Lion Air 143 penerbangan,"jelasnya.
Padahal, pada periode lebaran tahun lalu Kemenhub memberikan 715 izin extra flight untuk Sriwijaya, 130 izin untuk Garuda, dan 285 izin untuk Lion Air. Sementara itu, Kemenhub baru mengeluarkan 47 izin extra flight penerbangan maskapai internasional
(Rani Hardjanti)