Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos Kerja Tanggal 10 Juni, Tunjangan Kinerja Akan Kena Potong 2%

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2019 |15:02 WIB
PNS Bolos Kerja Tanggal 10 Juni, Tunjangan Kinerja Akan Kena Potong 2%
Foto: Dokumentasi BKN
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali masuk pada anggal 10 Juni 2019 mendatang. Bagi mereka yang membolos kerja maka akan dikenakan sanksi

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sanksi yang dikenakan bagi mereka yang bolos kerja pada tangga 10 Juni2019 nanti adalah berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%. Sanksi inisama seperti hukuman bagi ASN yang tidak mengikuti upacara pada hari lahir pancasila.

"Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan beralaku tata cara berkeaj hari-hari biasa. Kalo enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakara, Sabtu (1/6/2019).

Artinya lanjut Bima, jika PNS tersebut bolos saat upacara hari lahir pancasila dan juga hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, tunjangan kinerja yang akan kena potong di akumulasikan. Sehingga Tukin yang dipotong adalah sebesar 4%.

"Bisa (dipotong) 2%, terus 2% lagijadi 4%," ucapnya

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, bagi mereka yang tidak mengikuti upacara maka tunjangan kinerja dari pegawai tersebut akan dipotong. Bahkan khusus BKN sendiri pemotongan tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 2%.

Namun besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement