Kelima, skenario pengaturan kendaraan dan pemuatan ke kapal berlaku di semua kondisi dengan skenario sangat padat (kapal yg dioperasikan besar di atas 5.000 GT dengan waktu port time maksimal 45 menit). Keenam pemberlakuan diferensiasi tarif diberlakukan siang hari (08.01 WIB - 19.59 WIB diskon 10%) dan malam hari (20.00 WIB - 08.00 WIB kenaikan tarif 10%) pada tanggal 7 sampai dengan 9 Juni 2019.
Ketujuh, penggunaan bantuan tugboat di Pelabuhan Bakauheni hanya dikenakan biaya BBM saja. Sedangkan di Pelabuhan Merak, penggunaan tugboat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku dan sesuai judgement dari Nakhoda melalui BPTD setempat. Terakhir selama arus balik, pergantian kapal hanya dilakukan di Pelabuhan Merak. Untuk di Pelabuhan Bakauheni, pergantian kapal hanya dilakukan dalam kondisi darurat.
"Jadi, Baik Pemerintah, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), maupun operator akan melakukan kedelapan ketentuan tersebut. Selain itu, skema pada poin 2 itu merupakan cara kita memperlambat pergerakan pemudik untuk tidak menggunakan jalan tol tapi keluar ke jalan arteri supaya penumpukan di Bakauheni bisa cair," ujar Dirjen Budi.
Sementara itu mengenai pengaturan kendaraan pada poin 5, menurut Dirjen Budi, jikalau menggunakan kapal kecil hanya muat sedikit namun waktu muatnya sama saja dengan kapal besar.
"Dengan port time 45 menit maka penuh atau tidak, begitu sudah 45 menit langsung berangkat, ini untuk mempercepat kita. Kami akan melakukan pengawasan terkait keputusan ini. Nanti kepolisian juga akan melakukan pengaturan kendaraan di luar area dermaga. Keputusan ini nantinya akan diberlakukan mulai tanggal 7-10 Juni 2019," ungkap dia.