JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pelaku pelepasan balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan. Penerbangan akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 421.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati tahun ini bila ada pelaku balon liar yang tertangkap akan diproses pidana," tegas Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Baca Juga: Pelepasan Balon Udara Membahayakan, Simak Sanksi hingga Fakta Menariknya
Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi melalui PM 40 tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
"Sebab solusi sudah ada melalui PM 40, bahwa balon udara boleh dengan sejumlah ketentuan. Jadi pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya, tapi menyeleraskan budaya agar tidak membahayakan keselamatan orang lain. Nah kalau solusinya sudah diberikan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon secara bebas, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," jelas Polana.
Baca Juga: Ancam Keselamatan, Pilot Indonesia Ungkap Bahaya Pelepasan Balon Udara
Kemenhub akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.
"Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," tegas Polana.
Sebagaimana diketahui, melalui PM 40 tahun 2018, pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya adalah, ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)