Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berbahaya, Pelaku Balon Udara Liar Dipidana Rp1 Miliar

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 09 Juni 2019 |11:13 WIB
Berbahaya, Pelaku Balon Udara Liar Dipidana Rp1 Miliar
Foto: Pelepasan Balon Udara
A
A
A

Baca Juga: Ancam Keselamatan, Pilot Indonesia Ungkap Bahaya Pelepasan Balon Udara

Kemenhub akan menurunkan PPNS Ditjen Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

"Operasi di lapangan sudah dilakukan TNI dan Polri. Nanti Kepolisian akan memproses hingga BAP, lalu PPNS akan menindaklanjutinya," tegas Polana.

Sebagaimana diketahui, melalui PM 40 tahun 2018, pemerintah telah mengakomodir penggunaan balon udara sebagai budaya masyarakat dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut di antaranya adalah, ukuran balon maksimal diameter 4 m dan tinggi 7 meter, tidak diterbangkan bebas namun harus ditambatkan dengan tali, dan juga izin kepada kepolisian, otoritas bandara dan pemerintah daerah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement