Share

Ancam Keselamatan, Pilot Indonesia Ungkap Bahaya Pelepasan Balon Udara

Feby Novalius, Okezone · Jum'at 07 Juni 2019 13:25 WIB
https: img.okezone.com content 2019 06 07 320 2064257 ancam-keselamatan-pilot-indonesia-ungkap-bahaya-pelepasan-balon-udara-pJlpdzVCZv.jpg Foto: Pelepasan Balon Udara

JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) memberikan sikap atas adanya kegiatan balon udara yang menjadi tradisi beberapa daerah utamanya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sikap ini sebagai tindaklanjut bahwa kegiatan melepas balon udara tanpa awak sangat berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew

Melansir keterangan IPI, Jumat (7/6/2019), mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018 tentang penggunaan Balon Udara tanpa awak pada kegiatan Festival Budaya, Perayaan tahunan Masyarakat dan Adat Budaya lokal lainnya, yang berpotensi membahayakan bagi penerbangan:

1. Tersangkut di sayap, ekor/flight control (Elevator, Rudder, Aileron / Alat Kendali Utama Pesawat) yang berakibat pesawat sulit / tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.

2. Masuk ke dalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati/terbakar/meledak.

Baca Juga: Kemenhub: Pelepasan Balon Udara Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum

3. Menutup Pitot Static Tube sensor (Sensor Utama Pengukur Ketinggian dan Kecepatan Pesawat) yang berakibat Terganggunya bahkan Tidak Berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.

4. Menutupi bagian depan/pandangan Pilot sehingga Pilot kesulitan mendapatkan Visual Guidance (Panduan Pandangan Kasat Mata) dalam pendaratan.

Menyikapi hal tersebut di atas, Ikatan Pilot Indonesia menyatakan sikap, pertama, meminta regulator dan pemerintah daerah dapat mengatur dan bekerjasama dengan semua pihak terkait dengan kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur pada PM 40 tahun 2018 oleh Kemenhub.

Baca Juga: Balon Udara Liar Kembali Ganggu Keselamatan Penerbangan

Kedua, mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memenuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur guna memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan dengan tidak mengurangi esensi kegiatan budaya masyarakat tersebut

Ketiga, IPI meminta untuk diterbitkan Notam Restricted Area bahkan Prohibited Area disertai rute alternatif nya pada saat kegiatan berlangsung guna menghindari resiko bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. Keempat, menindak tegas pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.

Kelima, mengimbau kepada seluruh Pilot Indonesia untuk terus melaporkan ke pihak-pihak terkait jika ditemukan adanya hazard terkait balon udara. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan guna menjaga keselamatan semua pihak.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini