JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) memberikan sikap atas adanya kegiatan balon udara yang menjadi tradisi beberapa daerah utamanya Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sikap ini sebagai tindaklanjut bahwa kegiatan melepas balon udara tanpa awak sangat berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan, pesawat, aircrew
Melansir keterangan IPI, Jumat (7/6/2019), mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018 tentang penggunaan Balon Udara tanpa awak pada kegiatan Festival Budaya, Perayaan tahunan Masyarakat dan Adat Budaya lokal lainnya, yang berpotensi membahayakan bagi penerbangan:
1. Tersangkut di sayap, ekor/flight control (Elevator, Rudder, Aileron / Alat Kendali Utama Pesawat) yang berakibat pesawat sulit / tidak dapat dikendalikan/kehilangan kendali.
2. Masuk ke dalam mesin pesawat yang berakibat mesin mati/terbakar/meledak.
Baca Juga: Kemenhub: Pelepasan Balon Udara Secara Liar Akan Dituntut Secara Hukum
3. Menutup Pitot Static Tube sensor (Sensor Utama Pengukur Ketinggian dan Kecepatan Pesawat) yang berakibat Terganggunya bahkan Tidak Berfungsinya informasi ketinggian dan kecepatan pesawat.
4. Menutupi bagian depan/pandangan Pilot sehingga Pilot kesulitan mendapatkan Visual Guidance (Panduan Pandangan Kasat Mata) dalam pendaratan.