Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS yang Nekat Bolos Hari Ini Bakal Dikenakan Sanksi

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2019 |07:17 WIB
PNS yang Nekat Bolos Hari Ini Bakal Dikenakan Sanksi
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan masuk kerja mulai 10 Juni 2019. Mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019, secara keseluruhan libur Lebaran yang didapatkan PNS berakhir pada 9 Juni 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, bagi PNS yang membolos kerja sudah pasti dikenakan sanksi. Adapun hukumannya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%.

Baca Juga: Besok PNS Masuk, BKN: Instansi Jangan Lupa Unggah Absen

"Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan berlaku tata cara bekerja hari-hari biasa. Kalau enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%," kata dia beberapa waktu lalu, dikutip Senin (10/6/2019).

BKN melalui berbagai akun media sosialnya pun kembali mengingatkan PNS untuk mempersiapkan diri kembali bekerja sebagai abdi negara. Setiap instansi pun diminta untuk menggungah absensi setiap PNS yang masuk pada tanggal 10 Juni 2019.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement