Baca Juga: Tiket Mahal, Jumlah Penumpang Pesawat Merosot 370.000 Orang pada April 2019
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan maskapai asing yang masuk ke Indonesia harus berbadan hukum nasional.
"Kan Perpresnya masih itu, undang-undangnya juga masih berlaku, kita harus taat hukum. Kita kalau dari dulu undang-undang kita sebenarnya harus melindungi maskapai lokal. Maskapai asing mau masuk pun harus menjadi badan hukum Indonesia, itu persyaratannya," katanya.
Polana saat ini juga tengah mengevaluasi terkait ketersediaan dan permintaan tiket pesawat agar tidak terjadi kelebihan suplai.
"Apalagi trafiknya sedang turun, apakah suplainya berlebihan atau tidak kita sedang lihat," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)