JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki harapan terhadap kerangka baru (framework) perpajakan digital ekonomi secara internasional yang direncanakan oleh negara-negara G-20.
Saat ini Menkeu negara-negara G-20 sepakat untuk mendorong penyusunan peraturan umum untuk menutup celah yang digunakan raksasa teknologi global seperti Facebook maupun Google untuk mengurangi beban pajak perusahaan mereka.
"Kalau hal itu dilakukan, maka Indonesia sangat diuntungkan karena kita punya banyak sekali apa yang disebut tax right atau hak pajak kita selama ini mudah tererosi sebab model bisnis yang sangat berubah," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta , Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: G20 Usai, Sri Mulyani dan Bos IMF Berburu Oleh-Oleh untuk Cucu
Lebih lanjut terang dia, dalam pertemuan G20 menghasilkan kerangka baru perpajakan yang akan disepakati adalah mengenai base erosion public shifting (BEPS) dan digital ekonomi. Sejauh ini beberapa negara telah melakukan kerangka baru tersebut seperti, Inggris dan Prancis yang sudah lebih maju untuk mengelola digital ekonomi khususnya perusahaan tempat barang atau jasanya dijual, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di negara tersebut.
"Bahkan Prancis mereka sudah melakukan pemanjatan untuk penggunaan data konsumen," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Negara G20 Sepakati Pajak Skema Tunggal untuk Google Cs
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengungkapkan bahwa kerangka baru perpajakan internasional ini akan disepakati pada pertemuan G20 di Arab Saudi yang berlangsung pada akhir Juni tahun ini.
"Kerjasama perpajakan Internasional merupakan suatu kemajuan yang luar biasa. Mereka targetnya tahun depan yaitu pada saat pertemuan G20 di Saudi sudah akan disepakati framework yang sama seperti automatic exchange of information akan dilakukan oleh semuanya yang disepakati kerangka prinsipnya dan kemudian bisa dilakukan secara bersama," jelasnya. (Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)