JAKARTA - Dalam rapat membahas pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020, terdapat salah satu anggota Komisi XI DPR RI yang mempertanyakan pos anggaran Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu untuk pembelian anjing pelacak.
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Achmad Hatari menyatakan, dengan anggaran sebesar Rp3,6 triliun yang dialokasikan bagi Ditjen Bea Cukai maka terlalu besar untuk pembelian anjing tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, ada pemahaman yang salah oleh anggota DPR terkait program pembelian anjing pelacak. Di mana, anggaran Rp3,6 triliun itu mencakup seluruh program kerja di unit eselonnya, bukan hanya untuk pembelian anjing.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Rp44,39 Triliun untuk Anggaran Kemenkeu di 2020
"Tentunya Rp3,6 triliun bukan untuk anjing semua. Itu untuk satu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk belanja barang dan pegawai," jelasnya dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).