Syarifuddin menyebut terdapat daerah yang dana perjalanan dinas relatif kecil. Sementara di beberapa daerah lainnya cukup tinggi, bahkan ada yang mencapai Rp3 juta per hari.
“Sementara kami yang bersumber dari APBN, uang harian perjalanan dinas tergantung tujuannya ke mana. Tapi kalau dirata-rata kurang lebih Rp400.000. Artinya memang ada kesenjangan antara standar harga satuan di APBD dan APBN. Itu yang akan dikoreksi,” ungkapnya.
Dia mengatakan memang dalam era desentralisasi ada kewenangan daerah untuk mengelola keuangannya secara mandiri. Namun, standar satuan harga seolah-olah tidak ada batasnya.
Pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan aturan terkait dengan penetapan standar harga satuan. “Saat ini sedang berkoordinasi untuk perlu dikeluarkan kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan presiden (per pres) terkait satuan harga. Pembuatan aturan ini merupakan amanah dari PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkap Syarifuddin.
Dia mengatakan, dalam hal perpres belum ditetapkan, daerah diminta untuk berkonsultasi kepada Kemendagri untuk menetapkan standar harga satuan sehingga tidak bisa lagi seenaknya menetapkan standar satuan harga.
“Saat ini kan kita lihat tunjangan kinerja untuk eselon yang sama bisa berbeda di satu daerah dengan pegawai pusat,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai standar satuan harga sangat bervariasi. Hal ini kata dia bisa memicu kecemburuan antara satu daerah dan daerah lainnya. “Selain memicu kecemburuan, ini juga tidak efisien. Karena ada kecenderungan daerah melebihlebihkan nilai belanja, terutama berkaitan dengan biaya operasional, birokrasi, dan sebagainya,” ungkapnya.
Endi sepakat jika ada penertiban terhadap standar satuan harga di daerah sehingga harus ada acuan standar nasional yang bisa jadi rujukan daerah dalam menetapkan harga. “Jadi, daerah tidak terlalu leluasa. Tidak semaunya kepala da erah menetapkan standar satuan harga,” katanya.
Meski begitu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyusun standar satuan harga, di antaranya harus mencerminkan kondisi riil. Lalu, pembaruan standar satuan harga sesuai dengan kondisi.
“Harus selalu di-update standar satuan harga. Harus melihat perkembangan kondisi. Jangan lima tahun acuannya sama terus. Memang agak merepotkan agar daerah tidak dirugikan. Lalu, perlu adanya transparansi kepada publik terkait standar yang ditetapkan,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)