Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Picu Ketimpangan Pendapatan, Tunjangan PNS Akan Ditertibkan

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |09:34 WIB
Picu Ketimpangan Pendapatan, Tunjangan PNS Akan Ditertibkan
Foto: PNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut perlu ada penertiban tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, hal ini memicu ketimpangan pendapatan PNS satu dengan yang lainnya.

Tjahjo mencontohkan pendapatan eselon I di kementerian/lembaga lebih kecil dibandingkan eselon II di pemerintah daerah (pemda). Misalnya uang harian perjalanan dinas.

“Eselon I Kemendagri mengeluh ke saya, kalau kami tugas ke Papua atau Aceh yang jauh-jauh uang hariannya hanya Rp375.000 per hari. Tapi ada satu kabupaten/kota mayoritas di Jawa uang hariannya Rp1,2 juta,” ungkap Tjahjo saat pembukaan Sosialisasi Permendagri tentang Penyusunan APBD 2020 di Jakarta kemarin.

 Baca Juga: Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif PNS Secara Bersamaan

Politikus PDIP ini mengatakan bahwa hal tersebut perlu ditertibkan dan diatur dengan baik. Namun, tentunya perlu diatur secara bersama-sama.

“Ini coba akan kita tertibkan dan kita atur dalam kerangka persiapan kenaikan tunjangan yang mungkin akan dipersiapkan dengan baik. Tunjangan kinerja akan ditata dengan baik. Ini perlu kesepahaman dan kesepakatan kita bersama-sama,” pungkasnya.

Tjahjo juga menyebut ada delapan masalah dalam belanja daerah. Dari masalah peng anggaran sampai kelebihan pembayaran. “Delapan poin ini menjadi masalah yang harus menjadi perhatian saya dan Bapak/Ibu sekalian. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.

Masalah belanja daerah yang pertama adalah penganggaran tidak sesuai dengan substansi. Kedua, realisasi belanja tidak sesuai dengan alokasi anggarannya. Ketiga, kelebihan pembayaran honorarium. Keempat, kelebihan pembayaran pada belanja barang dan jasa, termasuk jasa konsultasi. Kelima, adanya kelebihan pembayaran belanja modal.

“Keenam adalah penyaluran belanja program yang belum dapat dimanfaatkan. Ketujuh, penyaluran belanja barang ke masyarakat yang tidak memadai. Terakhir, per tanggung jawaban belanja yang kurang tertib,” tuturnya.

 Baca Juga: Pelanggaran Berat, Belasan PNS Bekasi Terancam Dipecat

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Syarifuddin mengatakan terjadinya ketimpangan tunjangan kinerja ataupun dana perjalanan dinas disebabkan standar satuan harga yang ditetapkan masing-masing daerah.

“Memang beberapa daerah yang menetapkan ketentuan itu sudah di luar kepatutan dan kewajaran. Misalnya soal uang harian perjalanan dinas, lalu tunjangan kinerja,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement