Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif PNS Secara Bersamaan

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 17 Juni 2019 |10:42 WIB
Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif PNS Secara Bersamaan
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Mulai tahun depan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dan insentif secara bersamaan. Setiap aparat pemda hanya akan menerima salah satu.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tukin, begitu pula sebaliknya. “Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,” kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin di Jakarta kemarin. Ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Bareng Gaji Bulan Juli

“Sebenarnya pemberian ini tidak salah karena ada aturannya. Tapi, kami lihat terkesan ada . Lagi pula, insentif ataupun tukin ini berkaitan dengan kinerja. Jadi, cukup salah satu saja. Sama-sama dasarnya kinerja,” tuturnya. Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan. Artinya aturan (memilih salah satu) ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. “Ini untuk beberapa jabatan seperti sekda (sekretaris daerah) dan kepala dinas, pendapatan itu boleh memilih salah satu,” ungkapnya. Dia menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berarti membatalkan keberadaan tukin ataupun insentif. Bisa jadi suatu daerah memberlakukan insentif dan tukin. Selama tidak ada PNS yang menerima secara rangkap, tidak masalah.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

“Misalnya pejabatnya memilih mendapatkan tukin, bukan berarti insentif dihapuskan. Kan minimal kepala daerah masih akan terima insentif karenakan tidak rangkap dengan tukin,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengakui belum semua daerah menerapkan tukin. Setidaknya masih ada kurang dari 30 daerah yang belum memberikan tukin. Sisanya sudah menerapkan tukin daerah. “(Adanya ketentuan ini) saya kira tidak akan membuat daerah dilematis. Biasanya kalau sudah disuruh memilih pasti pilih angkanya yang besar. Kecenderungannya memilih insentif karena bisa 10 kali gaji,” katanya. Direktur Eksekutif komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai sudah seharusnya ketentuan itu dilaksanakan sejak awal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement