Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |10:27 WIB
   Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Kini Bebas Pajak Barang Mewah
Foto: Ist
A
A
A

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement