Biaya jasa bandara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Dalam beleid tersebut tertuang komponen Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) dan Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
"Salah satunya landing fee (tarif pendaratan), karena itu komponen yang ditanggung maskapai. Ada lagi yang ditanggung oleh pelanggan itu sendiri itu PJP2U. Jadi komponen-komponen itu yang akan dievaluasi," kata Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Dijamin Turun Pekan Depan
Dia memproyeksikan, bakal terjadi penurunan 10%-20% dari salah satu komponen biaya jasa bandara. Seperti biaya ground handling merupakan pelayanan jasa pengangkutan di bandara sebelum keberangkatan maupun setelah kedatangan.