Maka dari itu, Tauhid menyimpulkan terdapat potensi tekanan terhadap likuiditas perbankan dengan rencana penurunan pajak bunga obligasi. Menurut data yang dikemukakan Tauhid, per April 2019, dari total keseluruhan pendanaan perbankan, sebanyak 84% berasal dari DPK.
Adapun Menkeu Sri Mulyani belum menjelaskan lebih rinci terkait rencana pemangkasan bunga obligasi tersebut.
Baca Juga: Terobosan Investasi dan Ekspor, Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-besaran
Rencana penurunan tarif pajak atau PPh final bunga obligasi ini rencananya menjadi salah satu insentif fiskal yang bakal dikeluarkan pemerintah guna mendorong investasi. Selain insentif tersebut, pemerintah juga bakal memangkas tarif PPh badan.
Baca Juga: Asosiasi Minta Pajak UMKM Disamakan seperti China
Rencana pemerintah untuk menurunkan bunga obligasi sebenarnya sudah lama dikaji. Penurunan bunga surat utang tersebut diharapkan pemerintah dapat menarik minat investor untuk memiliki instrumen investasi tersebut. Penurunan tarif obligasi juga diharapkan meningkatkan pendalaman pasar keuangan.
Saat ini, pajak bunga obligasi dipatok 15% untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan 20% bagi wajib pajak luar negeri sesuai PP Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
(Rani Hardjanti)