Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akan Pangkas Kompensasi Subsidi Listrik PLN

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2019 |19:43 WIB
   Pemerintah Akan Pangkas Kompensasi Subsidi Listrik PLN
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini untuk mengurangi beban pada keuangan negara.

Adapun kompensasi adalah penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah, karena tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya. Kompensasi juga belum diperhitungkan dalam subsidi.

 Baca Juga: Begini Cara PLN Penuhi Kebutuhan Listrik Industri hingga KEK

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sejak 2016 pemerintah sudah melakukan pendataan bagi golongan rumah tangga yang bisa menerima subsidi listrik. Di mana hanya pelanggan 450 VA dan 900 VA yang bisa menerima subsidi.

Sayangnya, hal ini belum berjalan optimal, pembyaran subsidi terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini juga yang membuat pemerintah pada 2020 akan meningkatkan ketepatan sasaran subsidi listrik.

"Sejak 2016 pembayaran subsidi listrik realisasinya selalu lebih tinggi dari yang dianggarkan, karena untuk keperluan masyarakat tentu dibayarkan oleh pemerintah. Namun di sisi lain ada risiko keuangan negara," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

 Baca Juga: PLN Cetak Laba Bersih Rp4,2 Triliun pada Kuartal I-2019

Di sisi lain, kondisi yang turut membebani fiskal adalah pembayaran kompensasi pada pihak PLN, sebab sejak 2017 tidak pernah ada penyesuaian tarif dasar listrik. Sehingga selisih antara harga keekonomian tersebut harus ditanggung pemerintah.

"Selisih tarif ini ditaruh sebagai kompensasi, diaduit oleh BPK, dan dinyatakan diterima oleh BPK. Namun ini kita tidak inginkan berlarut-larut, karena itu salah satu arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini," jelasnya.

Menurutnya, selain mengurangi risiko keuangan negara, pemangkasan kompensasi juga akan mengurangi risiko keuangan pada PLN.

Kendati demikian, Suahasil menyatakan, pemerintah belum membuka opsi untuk menaikan tarif dasar listrik guna mengurangi selisih harga yang dijual oleh PLN dengan harga keekonomian. Kata dia, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut.

"(Mengenai opsi menaikkan tarif listrik) nanti kita lihat waktu kita menyusun APBN (2020)," tutup dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement