Setidaknya terdapat delapan program yang dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA, yaitu Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi lainnya.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, dengan adanya program ini, pelayanan restitusi bisa dilakukan dengan cepat antara DJP dan DJBC. “Dengan program joint ini kami lebih mudah meyakinkan, apakah barang-barang itu betul-betul diekspor atau tidak,” ungkap nya.
Dalam efektivitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang(ekspor/impor) dan cukai. Berikutnya Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan sama pada WP berdasarkan tingkat risikonya.
(Feby Novalius)