Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Optimalisasi Penerimaan Negara hingga Kemudahan Berusaha

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 26 Juni 2019 |09:39 WIB
Sri Mulyani Optimalisasi Penerimaan Negara hingga Kemudahan Berusaha
Ilustrasi Laporan Keuangan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Sinergi tersebut dalam mengoptimalisasikan penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB) meningkatkan kepatuhan pajak serta kemudahan berusaha.

Baca Juga: Demi Gaji dan Tukin PNS Baru, Anggaran Kemenkeu Naik pada 2020

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat EODB Indonesia, dan kredibilitas serta efektivitas APBN.

“Tujuan program sinergi ini justru ingin mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini penting karena pertumbuhan ekonomi menggerakkan semuanya dan juga menciptakan keadilan, baik di perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Rp44,39 Triliun untuk Anggaran Kemenkeu di 2020

Pengembangan sistem didasari oleh prinsip manajemen risiko, karena pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannya dengan perpajakan dan kepabeanan.

Mardiasmo mengatakan, reformasi terus menerus dilakukan Kemenkeu untuk mewujudkan kondisi yang ideal dan menjawab berbagai tantangan perekonomian global.

Setidaknya terdapat delapan program yang dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA, yaitu Program Joint Analisis, Joint Audit, Joint Collection, Joint Investigasi, Joint Proses Bisnis, Single Profile, Secondment, dan program sinergi lainnya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, dengan adanya program ini, pelayanan restitusi bisa dilakukan dengan cepat antara DJP dan DJBC. “Dengan program joint ini kami lebih mudah meyakinkan, apakah barang-barang itu betul-betul diekspor atau tidak,” ungkap nya.

Dalam efektivitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang(ekspor/impor) dan cukai. Berikutnya Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan K/L terkait) untuk memberikan perlakuan sama pada WP berdasarkan tingkat risikonya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement