Saat ini Undang-Undang Desa telah bermanfaat meningkatkan sumber daya keuangan bagi 74.954 desa karena desa dapat berinvestasi untuk kegiatan pembangunan yang sesuai dengan prioritas pembangunan kabupaten dan wilayah.
Desa juga dapat ikut berperan dalam investasi terkait kesehatan ibu dan kegiatan yang mendukung pertumbuhan masyarakat, air dan sanitasi, juga layanan pendidikan anak usia dini.
Namun, pemerintah desa belum memanfaatkan potensi penuh dari peraturan hukum ini karena adanya keterbatasan kapasitas kelembagaan serta besarnya skala dan keragaman kondisi daerah.
Proyek pinjaman ini juga akan fokus pada perbaikan dalam tiga bidang yaitu pembangunan kapasitas untuk membuat rencana dan anggaran jangka menengah berbasis data serta berorientasi pada hasil, juga sistem informasi dan integrasi data dalam pengambilan keputusan.
Kedua, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, implementasi dan pengawasan, termasuk memakai aplikasi berbasis teknologi agar masyarakat ikut memantau secara real-time penggunaan anggaran desa serta partisipasi mereka. Dan ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem dengan mempublikasikan laporan keuangan dan penghargaan berbasis kinerja.
(Dani Jumadil Akhir)