Dalam lingkup tugas penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, bentuk bela negara yang dapat diwujudkan, adalah dengan berkarya yang berdedikasi tinggi untuk bangsa dan negara melalui penyelenggaraan infrastruktur PUPR yang andal, bermanfaat dan berkelanjutan.
Bentuk implementasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PUPR, adalah apabila mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh kedisiplinan agar mampu menghadirkan infrastruktur PUPR yang dapat berkontribusi bagi peningkatan daya saing bangsa dan negara, serta mensejahterakan rakyat.
Khusus kepada para CPNS Kementerian PUPR yang merupakan generasi muda penerus bangsa, khususnya sebagai masa depan Kementerian PUPR, diminta agar bisa membuktikan, bahwa semangat Bela Negara tidak lebih buruk/atau menurun, tetapi bisa membangkitkan kembali, menguatkan, agar cita cita menjadi bangsa yang maju dan kuat segera terwujud.
Diharapkan nilai-nilai bela negara tersebut dapat ditanamkan kepada insan PUPR lainnya agar dalam kehidupan sehari-hari bisa memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan bela negara.
Bela Negara sendiri, adalah sebuah konsep yang disusun mengacu pada UUD 1945, Pasal 27, ayat 3 yang menyebutkan, bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
(Rani Hardjanti)