JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) perihal janggalnya laporan keuangan tahun 2018. Sanksi ini menjadi pukulan telak bagi Garuda, setelah sebelumnya Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi.
Dalam keterangan resmi BEI, Jakarta, Jumat (28/6/2019), BEI memutuskan tiga hal, yaitu meminta Garuda memperbaiki laporan keuangan, melakukan public expose insidentil dan memberikan sanksi.
Baca Juga: Poles Laporan Keuangan, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta
Berikut keputusan lengkap BEI terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 yang bermasalah.