Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah Kemenkeu dan OJK, BEI Sanksi Garuda Rp250 Juta

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |13:20 WIB
   Setelah Kemenkeu dan OJK, BEI Sanksi Garuda Rp250 Juta
Foto: BEI Sanksi Garuda Rp250 Juta (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) perihal janggalnya laporan keuangan tahun 2018. Sanksi ini menjadi pukulan telak bagi Garuda, setelah sebelumnya Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi.

Dalam keterangan resmi BEI, Jakarta, Jumat (28/6/2019), BEI memutuskan tiga hal, yaitu meminta Garuda memperbaiki laporan keuangan, melakukan public expose insidentil dan memberikan sanksi.

 Baca Juga: Poles Laporan Keuangan, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta

Berikut keputusan lengkap BEI terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 yang bermasalah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement