Selain pegenaan denda, OJK juga meminta adanya penyajian ulang (restatement) laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. "Serta melakukan public expose paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," katanya.
Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengenakan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda Indonesia. Denda ini sebagai sanksi atas penyajian laporan keuangan kuartal I 2019 yang dinilai janggal.
Di mana piutang dari PT Mahata Aero Teknologi yang dalam laporan keuangan 2018 diakui sebagai initual recognation atau pengakuan awal, sehingga dicatatkan dalam pendapatan. Maka seharusnya pendapatan itu tercermin dalam laporan keuangan per Maret 2019.
Namun, jumlah piutang tersebut pada kuartal I 2019 tetap sama seperti pada tahun 2018, yakni senilai USD233,13 juta atau setara Rp3,2 triliun (kurs Rp14.000 per USD). Dengan demikian, memang belum ada pembayaran yang dilakukan.
Atas dasar ini, BEI menetapkan sanksi denda tersebut, Garuda Indonesia juga diminta untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan kuartal I 2019. Adapun paling lambat penyajian laporan keuangan itu hingga 26 Juli 2019.
"Juga Garuda Indonesia diminta untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali laporan keuangan per 31 Maret 2019," demikian tertulis dalam keterangan resmi BEI, Jumat (28/6/2019).
(Rani Hardjanti)