"Tapi saat ini belum ada UU perlindungan data pribadi, jadi setiap melakukan peminjaman dari fintech lending illegal saya pastikan semua data pribadinya disalin dan digunakan. Bayangkan kalau berasal dari luar negeri artinya hampir semua data pribadi disalin di luar negeri, " ungkapnya.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Perkembangan Fintech Mati Satu Tumbuh Seribu
Selain itu, pihak OJK telah mewajibkan fintech Lending yang terdaftar dan memiliki izin di OJK hanya dapat mengakses kamera, mircrofon dan occasion. Untuk akses yang lainnya tidak diperbolehkan, sementara untuk yang illegal dapat dipastikan semua nomer, dan data yang ada di pada handphone dapat diambil.
"Sementara untuk fintech landing perbulan februari kami sudah mengajukan instruksi hanya boleh mengakses camera, mikrofon dan ccasion diluar itu ya harus dimusnahkan agar tidak berpeluang menjual data, " kata Hendrikus Passagi.
(Feby Novalius)