Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas, 940 Fintech Illegal Beri Pinjaman Online dengan Mudah

Awas, 940 <i>Fintech Illegal</i> Beri Pinjaman <i>Online</i> dengan Mudah
Ilustrasi Fintech (Foto: Shutterstock)
A
A
A

LOMBOK TENGAH - 940 Fintech Lending Illegal mendominasi operasi pinjaman online yang dilakukan tidak hanya berasal dari dalam negeri melainkan juga berasal dari luar negeri.

"Fintech illegal itu terjadi karena dia memberi pinjaman dengan mudah dengan bunga yang tinggi, membocorkan data kemana-mana dan mengirim ke debt collector dan ini kita sebut dengan inklusi keuangan yang menyakitkan," kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Hendrikus Passagi, dikutip dari Antaranews, di Lombok Tengah, Minggu (30/6/2019).

Baca Juga: Dear Milenial, Ingin Investasi di Fintech Berikut Kiatnya

Dia juga mengatakan bahwa kinerja dari illegal lending fintech, berada dalam pengawasan dari OJK dengan tiga tugas yang dilakukan, yaitu menjaga data agar tidak disalahgunakan dan kepentingan nasional dijaga, dan mencegah illegal lending digunakan untuk pendanaan terorisme, pencucian uang dan menggangu sistem keuangan.

Pihaknya juga mengatakan saat ini ada 113 penyelenggara fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK. Dibandingkan dengan jumlah fintech ilegal sebanyak 947 penyelenggara fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Secara rutin OJK dan SWI menelusuri penyelanggara fintech lending ilegal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement